pt.bprsuadana@yahoo.com (0361) 297837

WASPADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Dihimbau kepada nasabah dan calon nasabah PT. BPR TISH untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal/rentenir online. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, pelecehan, dan bunga cukup tinggi dibandingkan bunga di bank atau perusahaan pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

APU PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Peningkatan kepedulian dan pemahaman Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Masyarakat terhadap penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan hal mendasar dan esensial dalam mendorong penguatan dan efektivitas peran PJK sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim APU-PPT Indonesia. Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional di bidang APU PPT.