pt.bprsuadana@yahoo.com (0361) 297837

Profil Bank

  • Nama : PT. BPR SUADANA
  • Sektor : Perbankan
  • Izin Usaha No. : Kep-316/KM.13/1990
  • Tanggal Izin Usaha : 15 Juni 1990
  • Alamat : Jl. Raya Celuk, Kec. Sukawati - Kab. Gianyar
  • Provinsi : Bali - Indonesia
  • Kode Pos : 80582
  • MAP Lokasi : Lihat MAP
Informasi Umum

Bank Perkreditan Rakyat Suadana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 14 tanggal 10 Oktober 1989 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika,SH, Notaris di Denpasar. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1642.HT.01.01 Tahun 1990 tanggal 24 Maret 1990. Anggaran dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 08 Oktober 2021, Notaris Luh Eka Nadi Antari, SH, Notaris di Gianyar. Akta perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0463251 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021.


Maksud dan tujuan pendirian bank sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank adalah menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :


VISI
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

  • Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan/atau masyarakat pedesaan

Izin-Izin yang dimiliki BPR SUADANA
  • Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan Surat Keputusan No.Kep.316/KM.13/1990 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, tanggal 15 Juni 1990

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) No.9120009892901 dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 20 Agustus 2019

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.474.939.4-904.000 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Denpasar

Pemegang Saham

Pemegang saham (shareholder atau stockholder) adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Para Pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, bahwa perusahaan merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian. Kewajiban pemegang saham adalah memberikan pengesahan dalam RUPS atas rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba

1. I Nyoman Adhi Yusdiawan (55.70%)
2. I Wayan Deddy Swadarmita (24.30%)
3. I Ketut Sandi (20.00%)

Pemegang Saham BPR SUADANA

I Nyoman Adhi Yusdiawan

Pemegang Saham

I Wayan Deddy Swadarmita

Pemegang Saham

I Ketut Sandi

Pemegang Saham

Pengurus BPR SUADANA

Komisaris dan Direksi PT. BPR SUADANA

Ni Nyoman Sumiartini, SE

Komisaris Utama

I Putu Eka Suka Arsana, SE

Komisaris

I Ketut Sandi,SH.MM

Direktur Utama

Luh Nyoman Tri Sumartini,SE

Direktur